KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2026 masih dapat dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Maret 2026.
Selain potongan pembayaran, pemerintah juga menghapus sanksi administrasi pajak sehingga wajib pajak dapat melunasi PBB tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, untuk memudahkan masyarakat, layanan pembayaran dihadirkan melalui loket keliling bekerja sama dengan Bank BJB.
“Loket keliling PBB digelar di sejumlah titik permukiman warga pada 19–28 Februari 2026, dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Masyarakat cukup membawa SPPT PBB dan dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi. Layanan jemput bola ini diharapkan mempermudah akses pembayaran tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pemkot Tangerang mengimbau warga memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda tersebut sebelum batas waktu berakhir.(man/joe)
Berikut jadwal loket keliling pembayaran PBB:
19–21 Februari 2026
- Victoria Park (Karawaci)
- Hypermart Cyberpark (Cibodas)
- Duta Garden (Benda)
- Metro Permata (Karang Tengah)
23–25 Februari 2026
- Kelurahan Neroktog (Pinang)
- Taman Asri (Larangan)
- Kelurahan Petir (Cipondoh)
26–28 Februari 2026
- Buana Garden (Pinang)
- Puri Metland (Cipondoh)
- Taman Pabuaran (Karawaci)
- Bumi Permata Indah (Karang Tengah)












