Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Reaktivasi 87 Ribu Kepesertaan BPJS PBI

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Reaktivasi 87 Ribu Kepesertaan BPJS PBI

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Komisi II DPRD Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), serta pihak BPJS Kesehatan untuk segera mengaktifkan kembali sekitar 87 ribu peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syamsuri, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (12/2/2026).

Menurut Syamsuri, penonaktifan kepesertaan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial. Kondisi ini perlu mendapatkan penjelasan sekaligus langkah solusi yang komprehensif, mengingat sebagian masyarakat belum mengetahui bahwa status BPJS mereka sudah tidak aktif.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat sedang membutuhkan layanan kesehatan. Ini harus segera kita carikan solusinya,” ujar Syamsuri.

Syamsuri.mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan Dinkes dan Dinsos untuk melakukan sosialisasi secara cepat dan menyeluruh. Satgas tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dalam proses reaktivasi, termasuk melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD Kota Tangerang.

“Kita perlu langkah percepatan. Masyarakat harus dibantu untuk reaktivasi atau, jika memenuhi kriteria, dapat kembali diadvokasi melalui APBD PBI Kota Tangerang,” katanya.

Selain itu, Syamsuri menekankan pentingnya validasi data agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.

“Kalau ada masyarakat yang secara data masuk desil lima ke atas, tetapi kenyataannya berada di bawah, tentu harus segera kita usulkan kembali. Prinsipnya, penerima manfaat harus tepat sasaran,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dorong Reaktivasi 87 Ribu Kepesertaan BPJS PBI

Senada, Sekretaris Komisi II, Gesuri Mesias Bintang Merah, berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.

“Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Jangan sampai persoalan administrasi membuat warga kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, menegaskan komitmen Pemkot dalam menjamin akses layanan kesehatan masyarakat melalui dukungan pembiayaan dari APBD.

Sepanjang tahun 2025, kata Dini, sebanyak 395.187 warga dibiayai iuran BPJS Kesehatannya melalui program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD Kota Tangerang.

“Dari total 1.982.904 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Tangerang, sebanyak 395.187 peserta masuk kategori PBI dengan iuran bulanan BPJS Kesehatan dibayarkan oleh Pemkot Tangerang,” ujarnya.

RDP tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi II Natalie Marbun, serta anggota Komisi II lainnya, yakni Mustofa Kamaluddin, Solihin, Jusman Said, Kemal Fasya Madjid, Azka Nur Fauzi, Fredyanto, dan Mulyadi H. Muslih. Hadir pula perwakilan Dinkes, Dinsos, dan BPJS Kesehatan Kota Tangerang.

Komisi II berharap hasil RDP ini dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan terukur, sehingga ribuan warga yang terdampak dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa hambatan.(ADV)

Pos terkait