TANGSEL (VivaBanten.com) – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan turun langsung melakukan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Nasional Indonesia Asri yang diinstruksikan Presiden Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, rombongan menyusuri ruas Jalan Raya Serpong hingga kawasan Alam Sutera sejauh sekitar 1,5 kilometer sambil memungut sampah di sepanjang jalur.
Hanif mengatakan, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah di daerah. Menurut dia, Tangerang Selatan menjadi salah satu wilayah yang memerlukan perhatian khusus karena dinamika persoalan sampah yang cukup kompleks.
“Kami secara berkala melakukan survei sekaligus pembersihan. Tangerang Selatan ini memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah, sehingga membutuhkan kerja keras bersama,” ujar Hanif.
Ia menegaskan, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan pengelolaan sampah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah juga tidak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi.
Meski demikian, Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran serta masyarakat, termasuk kepatuhan terhadap aturan dan penegakan hukum, dinilai sangat penting.
“Selain edukasi, penguatan penegakan hukum seperti tindak pidana ringan harus dijalankan agar ada efek jera,” katanya.
Sementara itu, Benyamin Davnie menilai kegiatan tersebut sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Ia menegaskan bahwa kebersihan bukan sekadar urusan estetika, tetapi pembentukan budaya hidup bersih.
“Yang ingin kami bangun adalah kesadaran individu dan kolektif agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujar Benyamin.
Ia memastikan, pemerintah daerah akan menindak tegas pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang kebersihan, termasuk melalui sanksi hukum jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari.(ded/joe)










