KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melarang sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan. Larangan itu mencakup Sahur On The Road (SOTR), balap liar, hingga menyalakan petasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut imbauan Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami akan melakukan patroli rutin untuk mencegah gangguan kamtibmas selama Ramadan,” ujar Irman, Senin (23/2/2026).
Pemkot juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama pada malam hari, untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang meresahkan.
Sosialisasi larangan telah dilakukan di berbagai wilayah. Pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan kepada petugas setempat.(man/joe)
