KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat kesiapan operasi pengamanan dan pengaturan lalu lintas angkutan tambang di Pendopo Bupati, Tigaraksa, Selasa (24/2/2026). Rapat dipimpin Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid.
Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah di kawasan perumahan dan industri. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang rusak.
Menurut Bupati, sejumlah ruas jalan non-tol mengalami kerusakan ringan hingga berat dan memicu kecelakaan lalu lintas. Beberapa ruas yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, dan Jalan Raya Pasar Kemis.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini bersifat sementara,” ujar Maesyal.
Pemkab Tangerang menerapkan kebijakan lebih awal sebelum kebijakan serupa diberlakukan pemerintah pusat pada Maret 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Indra Waspada mendukung langkah tersebut. Ia menyebut volume lalu lintas meningkat selama Ramadan, terutama pada sore hari, sehingga rawan kemacetan dan kecelakaan.
Surat edaran tersebut mengatur penghentian sementara operasional truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
Truk maksimal golongan II (dua sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00–05.00 WIB, kecuali di 13 ruas prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.
Perusahaan yang melanggar ketentuan akan diproses sesuai aturan. Pengawasan dilakukan aparat penegak hukum bersama perangkat daerah melalui koordinasi Forkopimda.
Kebijakan berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga perbaikan jalan selesai dan dinyatakan layak digunakan.(man/joe)
