KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang meningkatkan pengawasan ketertiban umum selama Ramadan, mulai dari sosialisasi aturan jam operasional tempat usaha hingga penertiban bangunan liar di wilayah Pakuhaji.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan efektif di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mengatakan pihaknya secara intensif melakukan sosialisasi dan pengawasan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan selama Ramadan.
Sosialisasi dilakukan melalui pendistribusian surat edaran kepada 246 desa dan 28 kelurahan di Kabupaten Tangerang. Penyebaran dilakukan melalui jalur kewilayahan serta melibatkan Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas), Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), dan Bidang Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Selain sosialisasi, kami juga melakukan patroli dan monitoring rutin untuk memastikan pelaku usaha menerima, memahami, dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran,” ujar Ana.
Menurut dia, pengawasan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas. Jika ditemukan pelanggaran, pelaku usaha akan diberikan teguran, dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan, hingga diminta membuat surat pernyataan.
Apabila pelanggaran terus berulang meski telah dilakukan pembinaan, Satpol PP dapat mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha.
Ana menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan agar masyarakat dapat beraktivitas dan beribadah dengan aman dan nyaman.

Selain pengawasan jam operasional usaha, Satpol PP juga melakukan penertiban bangunan liar di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Keramat, Kecamatan Pakuhaji. Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas mendistribusikan surat peringatan pertama kepada pemilik bangunan yang berdiri di badan jalan.
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, menghambat arus lalu lintas, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, belasan personel Satpol PP didampingi pemerintah desa setempat serta unsur TNI dan Polri untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
Berdasarkan pendataan, saat ini masih terdapat 15 bangunan liar di lokasi tersebut, berkurang dari 18 bangunan yang terdata pada tahap awal. Pengurangan terjadi setelah dilakukan imbauan dan pendekatan awal kepada para pemilik bangunan.
Ana menjelaskan, pemberian surat peringatan merupakan tahapan awal sebelum dilakukan sterilisasi kawasan. Proses penertiban dilakukan sesuai standar operasional prosedur, dimulai dari teguran bertahap hingga surat peringatan.
“Jika setelah surat peringatan ketiga tidak diindahkan, penertiban dapat dilakukan secara paksa. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” katanya.
Satpol PP berharap para pemilik bangunan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
Ana juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama selama bulan suci Ramadan,” ujarnya.(man/joe)












