KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tangerang. Pengukuhan tersebut berlangsung dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Kejaksaan Agung RI serta Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang di Ballroom Hotel Lemo, Kelapa Dua, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pusat dan daerah, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani, jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, serta anggota BPD dari seluruh desa di Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Maesyal Rasyid mengatakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan desa sebagai representasi masyarakat sekaligus mitra strategis kepala desa.
“Sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik,” kata Maesyal.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI dan Pemerintah Provinsi Banten atas dukungan dan pendampingan kepada aparatur desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Kami berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan yang telah memberikan perhatian dan pendampingan kepada kepala desa, perangkat desa, serta BPD. Dengan pendampingan ini diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan percaya diri,” ujarnya.
Maesyal turut mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Tangerang sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum dan penguatan peran BPD dalam pemerintahan desa.
“Semoga kolaborasi ini semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menyatakan program Jaksa Garda Desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan dan akuntabel.
“Program ini penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik,” ujarnya.
Menurut Andra, aparatur desa menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan anggaran dan administrasi pemerintahan, sehingga pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi sangat diperlukan.
“Pendampingan ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam menjalankan tugasnya,” katanya.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Reda Manthovani menambahkan Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah pertama yang menjadi lokasi uji coba penerapan aplikasi Jaga Desa.
“Program ini pertama kali kami uji coba di Kabupaten Tangerang. Alhamdulillah dengan koordinasi yang baik, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan perangkat desa di daerah ini tidak ada,” ujar Reda.
Ia menjelaskan ke depan pengawasan tata kelola pemerintahan desa akan semakin diperkuat dengan melibatkan BPD sebagai mitra dalam melakukan pemantauan pembangunan desa.
“Pemberdayaan BPD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPD, dan Kejaksaan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(man/joe)













