KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan pajak daerah. Salah satunya dengan memperluas penggunaan sistem pajak online yang kini semakin mudah diakses masyarakat.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BPKD Kota Tangerang Agus Andriansjah mengatakan, digitalisasi layanan pajak dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Dengan layanan pajak online, masyarakat bisa membayar pajak kapan saja dan di mana saja. Prosesnya lebih cepat, praktis, dan efisien,” ujar Agus, Selasa (21/4/2026).
Melalui sistem yang dapat diakses di laman resmi pajak daerah, layanan ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Menurut Agus, digitalisasi ini tidak hanya mempermudah wajib pajak, tetapi juga mempercepat proses administrasi dan meminimalisir potensi kesalahan dalam pencatatan.
“Semua dilakukan secara sistematis dan terintegrasi, sehingga lebih transparan dan akurat,” katanya.
BPKD juga menyediakan berbagai metode pembayaran yang fleksibel untuk menjangkau kebutuhan masyarakat yang beragam. Mulai dari pembayaran menggunakan QRIS, Virtual Account, hingga transfer bank.
Untuk transaksi menggunakan QRIS, batas maksimal pembayaran mencapai Rp15 juta per transaksi, sementara Virtual Account hingga Rp50 juta. Adapun pembayaran melalui transfer bank tidak memiliki batas minimum.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat bisa memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Agus.
Ia menambahkan, kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan langsung. Karena itu, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini,” kata Agus.
Selain penguatan sistem digital, BPKD Kota Tangerang juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami manfaat serta tata cara penggunaan layanan pajak online.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transformasi digital tidak hanya tersedia secara sistem, tetapi juga benar-benar digunakan secara luas oleh masyarakat.
Dengan inovasi ini, Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan.
Ke depan, BPKD menargetkan layanan pajak online dapat menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga proses pembayaran pajak tidak lagi identik dengan prosedur yang rumit, melainkan sebagai layanan yang mudah, cepat, dan terjangkau.(ADV)













