KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Otista, Jalan M. Toha, dan Jalan Merdeka, Senin (20/4/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mulyani mengatakan, petugas menindak PKL yang menggunakan trotoar, badan jalan, hingga jalur hijau sebagai lokasi berjualan.
“Area tersebut merupakan fasilitas umum yang harus digunakan sesuai peruntukannya, terutama untuk pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Menurut Mulyani, penertiban ini tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga estetika kota serta kenyamanan ruang publik.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Penegakan perda ini penting untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Satpol PP juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan.
Pemerintah berharap kesadaran bersama antara aparat dan masyarakat dapat menjaga ketertiban serta mendukung terciptanya kota yang layak huni.(man/joe)













