JAKARTA (VivaBanten.com) – Pemerintah menyatakan langkah pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil, setelah platform TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Menurut dia, TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala dalam implementasinya.
“Ini merupakan langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak,” katanya.
Meski demikian, Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan bersifat pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Pemerintah pun mendorong platform digital lainnya untuk mengikuti langkah serupa dan segera melaporkan upaya penanganan akun anak di bawah umur.
“Kami berharap platform lain juga menyampaikan jumlah akun yang sudah ditangani atau diturunkan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait platform Roblox, pemerintah mencatat adanya sejumlah penyesuaian fitur secara global. Namun, langkah tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan PP TUNAS di Indonesia.
Meutya menyebut masih terdapat celah, terutama terkait fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tidak dikenal.
“Masih ada celah yang memungkinkan komunikasi dengan orang tak dikenal, sehingga belum memenuhi standar perlindungan anak,” jelasnya.
Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat menyatakan Roblox sebagai platform yang patuh terhadap regulasi tersebut.
Pemerintah memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, serta tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.(man/joe)
