PANDEGLANG (Vivabanten.com) – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang wanita AM (46) warga Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, yang dilaporkan ke Polres Pandeglang dan saat ini ditangani oleh Polsek Labuan mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor. Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada 09 Mei 2026 tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Sejak hari pertama kami mendampingi klien membuat laporan di Polres Pandeglang. Kami telah menjelaskan kepada penyidik bahwa klien kami merupakan Pekerja Migran Indonesia yang memiliki sisa masa cuti beberapa bulan di Indonesia sebelum kembali bekerja di luar negeri. Oleh karena itu, kami memohon agar perkara ini mendapat penanganan yang cepat sehingga sebelum klien kami kembali bekerja sudah terdapat kepastian hukum,” ujar Mochamad Samsu Cadrim, S.H. kuasa hukum dari pelapor dalam siaran persnya, Senin (29/06/2026).
Menurut Samsu Cadrim, setelah pelapor dan saksi-saksi memberikan keterangan di Polres Pandeglang, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Labuan. Di Polsek Labuan, pelapor kembali dimintai keterangan, demikian pula para saksi kembali diperiksa. Namun pada saat itu perkara masih berstatus Laporan Pengaduan (Lapdu).
“Padahal sejak awal penyidik mengetahui bahwa klien kami memiliki waktu yang terbatas di Indonesia. Namun proses peningkatan status dari Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi memerlukan waktu lebih dari satu bulan, sementara sisa masa cuti klien kami terus berjalan,” katanya.
Samsu Cardim menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Namun pemeriksaan yang dilakukan secara berulang terhadap pelapor maupun saksi tanpa adanya kepastian perkembangan perkara menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang dilakukan penyidik. Namun kami juga mempertanyakan efektivitas penanganannya. Pelapor telah beberapa kali dimintai keterangan, demikian pula para saksi. Kini saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pertanyaannya, sampai kapan pelapor harus menunggu kepastian hukum?” ujarnya.
Kuasa hukum mengaku khawatir, apabila pelapor telah kembali bekerja di luar negeri sementara penyelidikan belum selesai, kondisi tersebut justru berpotensi menyulitkan proses hukum apabila di kemudian hari penyidik masih membutuhkan kehadiran pelapor.
“Yang kami sesalkan, sejak hari pertama pelaporan kami telah menjelaskan kondisi klien kami dan memohon agar perkara ini diprioritaskan karena waktu klien kami di Indonesia sangat terbatas. Namun hingga hari ini proses perkara masih berjalan, sementara masa cuti klien kami terus berkurang,” kata Mochamad Samsu Cadrim.
Melalui siaran pers ini, Kuasa Hukum Pelapor meminta Kapolres Pandeglang agar memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan proses penyelidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Selain itu, kuasa hukum juga berharap Kapolda Banten melakukan supervisi terhadap penanganan perkara sebagai bentuk pengawasan internal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
“Klien kami tidak meminta perlakuan istimewa. Klien kami hanya meminta hak yang sama sebagaimana dijamin oleh hukum, yaitu memperoleh pelayanan penegakan hukum yang cepat, profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Kami berharap Bapak Kapolres Pandeglang memberikan atensi khusus terhadap perkara ini dan Bapak Kapolda Banten melakukan supervisi agar proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi pencari keadilan.”
“Kritik yang kami sampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh hukum sekaligus bentuk tanggung jawab profesi advokat dalam memperjuangkan hak-hak klien. Harapan kami sederhana, jangan sampai klien kami harus kembali ke luar negeri sebelum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya. Sebab, keadilan yang datang terlambat dapat mengurangi makna keadilan itu sendiri,” pungkas Moch. Samsu Cadrim, S.H.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Labuan, Iptu Asep Iim saat dikonfirmasi mengatakan, perkara tersebut Itu dulu Lapdu ke Polres, terus dilimpahkan ke Polsek Labuan.”Tindak lanjut Lapdu sudah, ketika di mediasi terduga pelaku tidak datang, perkara naik dari Lapdu naik LP,” ujar Asep.
Asep mengaku, sejauh ini pihaknya sudah dimintai keterangan korban dan saksi suaminya, proses panggilan saksi lain yang di TKP berikut terduga pelaku.”Kalau sudah selesai pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara ke Polres naik sidik. Namun sangat disayangkan terduga pelaku tidak koperatif untuk di mediasi dan susah dihubungi serta ganti nomer selulernya.
Tempat tinggal terduga pelaku di Desa Sikulan Jiput lumayan jauh, susah dihubungi, sampai Polsek Labuan sudah minta bantuan kepada kadesnya untuk menghadirkan,” katanya.(koh/Joe)







