DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Kota Tangerang Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (15/7/2026).

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, pengesahan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sebagai landasan pelaksanaan pembangunan.

“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tangerang atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 disepakati bersama.

“Masukan dan saran dari DPRD maupun masyarakat akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus menyempurnakan tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Usai pengesahan perda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027.

Dalam pemaparannya, Sachrudin menjelaskan pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,52 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, terdapat defisit anggaran sekitar Rp442,17 miliar yang direncanakan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Sachrudin, seluruh proyeksi anggaran disusun secara realistis dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah.

“Arah kebijakan pembangunan Kota Tangerang pada 2027 difokuskan pada penguatan sektor-sektor unggulan daerah sesuai hasil Musrenbang RKPD. Melalui perencanaan yang terukur, kami berharap kebijakan anggaran mampu mendukung pembangunan yang efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Tangerang berharap pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan kebijakan fiskal yang mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(man/joe)

Pos terkait