KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penataan kabel udara di sejumlah ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan jaringan utilitas melalui relokasi kabel ke bawah tanah guna meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan estetika kawasan perkotaan.
Penertiban perdana dilakukan di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Rabu (15/7/2026), dan akan dilanjutkan secara bertahap ke sejumlah ruas jalan provinsi lainnya di Kota Tangerang.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Deni Mardiyanto, mengatakan penataan kabel udara merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan jaringan utilitas bawah tanah yang akan dilakukan secara bertahap.
“Hari ini kami memulai penertiban kabel udara yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Program ini akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh ruas jalan provinsi, termasuk yang berada di wilayah Kota Tangerang,” ujar Deni.
Ia menjelaskan, penataan jaringan utilitas ditargetkan berlangsung secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Untuk ruas Jalan Raden Fatah, proses penertiban ditargetkan rampung dalam waktu kurang dari satu tahun.
Selain Jalan Raden Fatah, program serupa juga akan menyasar Jalan Hasyim Ashari di Kecamatan Cipondoh serta Jalan MH Thamrin yang menghubungkan Tangerang dengan Serpong.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Hadi Baradin, mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia dan para penyedia layanan telekomunikasi guna memastikan proses penataan berjalan lancar.
“Sebanyak 24 penyedia layanan telekomunikasi turut mendukung kegiatan ini. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penataan jaringan utilitas sehingga lingkungan kota menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman,” katanya.
Menurut Hadi, penertiban kabel udara tidak hanya bertujuan memperbaiki estetika kota, tetapi juga mengurangi potensi gangguan keselamatan akibat jaringan kabel yang semrawut di ruang publik.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan para operator telekomunikasi, penataan utilitas diharapkan mampu menciptakan kawasan perkotaan yang lebih rapi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur bagi masyarakat.(man/joe)
