Urus Pindah Domisili di Kota Tangerang, Proses Selesai Empat Hari Kerja

Urus Pindah Domisili di Kota Tangerang, Proses Selesai Empat Hari Kerja

KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Warga yang ingin mengurus perpindahan domisili di wilayah Kota Tangerang kini tidak perlu datang ke kantor pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menyediakan layanan pengurusan administrasi kependudukan secara daring melalui platform Sobat Dukcapil dengan estimasi penyelesaian hanya empat hari kerja.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui platform Sobat Dukcapil, warga dapat mengajukan perpindahan domisili tanpa harus datang dan mengantre di kantor pelayanan. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring melalui ponsel maupun komputer,” ujar Rizal, Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, layanan ini berlaku untuk pengurusan perpindahan domisili antar kelurahan maupun antar kecamatan di wilayah Kota Tangerang.

Menurut Rizal, apabila seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, proses penerbitan dokumen diperkirakan selesai dalam waktu empat hari kerja. Adapun hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak termasuk dalam perhitungan waktu pelayanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen yang diunggah sudah lengkap dan valid agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat,” katanya.

Persyaratan Pengurusan Pindah Domisili

Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

Persyaratan utama

Kartu Keluarga (KK).

KTP elektronik (KTP-el).

Formulir F1-03 (Formulir Perpindahan Penduduk).

Formulir F1.02 (Formulir Pendaftaran Penduduk).

Formulir kepemilikan rumah.

Bagi pemohon berusia di bawah 17 tahun, persyaratan tambahan meliputi:

KTP-el orang tua dan kepala keluarga.

Kartu Keluarga.

Surat permohonan pindah yang ditandatangani ibu kandung di atas materai.

Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua kepada kepala keluarga yang ditumpangi.

Surat pernyataan tidak keberatan menumpangkan Kartu Keluarga dari pemilik KK.

Apabila KTP-el hilang, pemohon wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Ketentuan tambahan

Bagi warga yang menumpang dalam Kartu Keluarga lain, wajib melampirkan:

Kartu Keluarga yang akan ditumpangi.

Surat pernyataan bersedia ditumpangi dari pemilik Kartu Keluarga.

Jika terdapat perubahan elemen data kependudukan, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dokumen pendukung alamat

Untuk alamat milik pribadi, pemohon dapat melampirkan salah satu dokumen berikut:

Rekening listrik.

Rekening air.

SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bukti kepemilikan lain yang sah.

Sementara bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan, wajib melampirkan fotokopi KTP elektronik pemilik kontrakan.

Melalui layanan digital tersebut, Pemerintah Kota Tangerang berharap masyarakat dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus menghabiskan waktu mengantre di kantor pelayanan.(man/joe)

Pos terkait