LEBAK (Vivabanten.com) – Pengelola tambang pasir kuarsa PT Adnis Global Mandiri (AGM) di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, membantah tudingan bahwa kegiatan pertambangan yang dikelolanya tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.
Pengelola tambang PT AGM, Iwan, mengatakan pihaknya merasa dirugikan atas tudingan tersebut. Ia menegaskan, kegiatan pertambangan yang dikelola perusahaan telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Jelas dengan adanya tudingan tersebut kami merasa dirugikan. Padahal, tambang pasir kuarsa kami sudah memiliki izin resmi dari pemerintah,” ujar Iwan melalui sambungan telepon, Sabtu (26/9/2026).
Iwan juga membantah tudingan bahwa kegiatan pertambangan tersebut mencemari lingkungan. Menurut dia, perusahaan menjual pasir secara langsung dan tidak melakukan proses pencucian pasir di sungai setempat.
“Tudingan kami mencemari lingkungan juga tidak benar, sebab kami menjual pasir secara langsung tanpa melakukan pencucian di sungai setempat,” katanya.
Ia meminta pihak yang mempertanyakan kegiatan pertambangan PT AGM untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada perusahaan agar mendapatkan informasi secara utuh mengenai kegiatan dan perizinan yang dimiliki.
“Kami akan menjelaskan segala sesuatunya kepada pihak-pihak yang ingin mengetahui kegiatan tambang pasir kuarsa kami,” ujarnya.
Menurut Iwan, perusahaan juga berupaya memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat melalui kegiatan usaha dan penyerapan tenaga kerja, khususnya bagi warga sekitar dan masyarakat Kabupaten Lebak.
Iwan berharap pihak yang ingin mengetahui kegiatan pertambangan PT AGM dapat datang dan melakukan klarifikasi langsung kepada perusahaan.
“Jangan sampai ada tudingan yang tidak berdasar karena hal tersebut sangat merugikan perusahaan,” katanya.(kho/joe)













