PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2

PGRI Kota Tangerang Soroti Sanksi Mantan Kepala SDN Panunggangan 2
FOTO ILUSTRASI

KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang meminta Pemerintah Kota Tangerang meninjau kembali pemberian sanksi disiplin terhadap Anam, mantan Kepala SDN Panunggangan 2, Kecamatan Cibodas.

Wakil Ketua II PGRI Kota Tangerang Bambang menilai sanksi yang dijatuhkan kepada Anam perlu mempertimbangkan asas proporsionalitas, rekam jejak pengabdian, serta dampaknya terhadap tenaga pendidik.

Menurut Bambang, Anam menerima sejumlah tindakan administratif berupa penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, serta pemindahan tugas menjadi guru di SDN Doyong.

Sanksi tersebut disebut berkaitan dengan dugaan kesalahan administrasi dalam pergeseran anggaran sekolah.

“Pengembalian dana sudah dilakukan. Seharusnya, jika pangkatnya sudah diturunkan, itu sudah cukup sebagai sanksi disiplin. Namun ini justru ditambah sanksi pemecatan dari jabatan kepala sekolah dan mutasi menjadi guru biasa. Menurut kami, ini tindakan yang kurang bijaksana,” ujar Bambang kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Bambang mengatakan, jabatan kepala sekolah pada dasarnya merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi tertentu.

Karena itu, menurut dia, pemberian sanksi disiplin seharusnya mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kesan hukuman yang berlebihan.

Ia juga menyebut dana yang menjadi persoalan telah dikembalikan. PGRI berharap hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengevaluasi keputusan terhadap Anam.

Bambang mengungkapkan, Ketua PGRI Kota Tangerang bersama Ketua PGRI Cabang Cibodas sebelumnya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk mencari penyelesaian.

Namun, menurut Bambang, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa keputusan mengenai sanksi tersebut merupakan instruksi Wali Kota Tangerang.

“Namun, ruang dialog seolah tertutup rapat dengan alasan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang,” katanya.

PGRI Kota Tangerang menegaskan pentingnya penegakan disiplin aparatur di lingkungan pendidikan. Meski demikian, organisasi profesi guru tersebut berharap setiap keputusan tetap memperhatikan prinsip keadilan, pembinaan, dan proporsionalitas.

Bambang menilai, kesalahan administratif perlu ditangani berdasarkan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan kesempatan bagi tenaga pendidik untuk memperbaiki kesalahan.

“Kami atas nama PGRI Kota Tangerang berharap, ketegasan pemerintah daerah di masa depan senantiasa diimbangi dengan kearifan dan kebijaksanaan, agar tidak ada lagi sosok pendidik yang harus kehilangan martabat pengabdiannya di tengah jalan,” ujarnya.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Tangerang mengenai keberatan yang disampaikan PGRI, termasuk terkait dasar hukum dan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Anam.(nji/joe)

Pos terkait