KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mempercepat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap dapur SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi guna menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat. Upaya tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, percepatan sertifikasi SLHS menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan operasional sesuai standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, Pemkot Tangerang tidak hanya mendorong pengelola SPPG segera mengurus sertifikat, tetapi juga memberikan pendampingan dalam pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis. Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih efektif.
“Dari total target pendataan SPPG di Kota Tangerang, sebanyak 75 SPPG sudah resmi mengantongi izin SLHS. Sementara itu, 15 lokasi SPPG lainnya saat ini sedang dalam proses pembinaan, pemenuhan berkas persyaratannya, serta verifikasi kelayakan di lapangan,” ujar Sugihharto.
Ia menambahkan, pengelola SPPG yang belum memiliki SLHS diharapkan segera melengkapi seluruh persyaratan. Pemerintah daerah akan terus mendorong dan memfasilitasi proses tersebut agar tidak ada pengelola yang mengabaikan standar higiene dan sanitasi.
“Kami ingin seluruh pengelola SPPG memiliki pemahaman yang sama bahwa pemenuhan SLHS bukan sekadar kewajiban administratif untuk mendapatkan izin operasional. Lebih dari itu, sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya menjamin makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan pangan,” katanya.
Berdasarkan data Pemkot Tangerang, dari sekitar 102 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 75 unit telah memiliki SLHS. Sementara itu, 15 lokasi lainnya masih menjalani proses pembinaan dan pemenuhan persyaratan.
Untuk mempercepat pemenuhan sertifikasi, DPMPTSP Kota Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi sertifikasi SLHS bagi pengelola SPPG di Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini diikuti 55 pengelola SPPG serta menghadirkan perwakilan Kemenkes RI, Badan Gizi Nasional (BGN), dan Dinas Kesehatan.
Sugihharto menjelaskan, melalui kegiatan tersebut, para pengelola SPPG mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai tahapan pengajuan sertifikat, persyaratan teknis, serta standar kebersihan yang harus diterapkan dalam operasional dapur.
Ia juga menegaskan bahwa pemenuhan SLHS harus disertai komitmen pengelola dalam menjaga kebersihan lingkungan, kualitas air, kelayakan sarana dan prasarana, serta pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran.
“Setelah sertifikat diterbitkan, tanggung jawab pengelola tidak berhenti. Standar kebersihan dan sanitasi harus diterapkan secara konsisten setiap hari, mulai dari proses pengolahan bahan makanan, kebersihan peralatan, penyimpanan, hingga pendistribusian makanan kepada penerima manfaat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI Then Suyanti mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang yang telah menginisiasi koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pengawasan higiene dan sanitasi dapur SPPG.
Menurut Then, pemenuhan SLHS harus diikuti dengan pengawasan rutin terhadap operasional setiap dapur SPPG agar keamanan pangan dan mutu gizi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap terjaga.
“Saya sangat mengapresiasi Pemkot Tangerang yang telah menginisiasi dan mengandalkan ruang koordinasi ini bersama para pengelola SPPG. Harapan kita bersama, keamanan pangan dan mutu gizi betul-betul terjaga, salah satunya melalui penjaminan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang dilanjutkan dengan pengawasan rutin ke setiap dapur SPPG,” ujar Then.
Ia menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan dan pengawasan SPPG mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan BGN bersama kementerian terkait. Penerapan SOP secara teliti dan konsisten dinilai dapat membantu mencegah risiko kejadian luar biasa (KLB), seperti gangguan kesehatan maupun keracunan makanan.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di lapangan, terdapat sejumlah aspek yang masih perlu menjadi perhatian pengelola SPPG. Di antaranya kelayakan fisik bangunan dapur, kualitas air baku agar terbebas dari cemaran mikrobiologi seperti bakteri E. coli, serta kedisiplinan petugas dalam menjaga kesehatan diri saat menangani makanan.
“SLHS yang berlaku 5 tahun hanyalah jaminan awal. Keselamatan pangan sesungguhnya ada pada penerapan SOP harian secara internal, mulai dari kebiasaan mencuci tangan, penyimpanan bahan yang benar, batas waktu distribusi, hingga melarang petugas yang sakit bertugas demi mencegah kontaminasi,” kata Then.
Pemenuhan SLHS tidak hanya mencakup kelengkapan administrasi, tetapi juga persyaratan teknis, mulai dari kelayakan lokasi, kondisi lingkungan, kualitas air, kebersihan dapur, hingga sistem pengelolaan limbah makanan. Dalam proses pengajuannya, pengelola SPPG harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dan menjalani verifikasi lapangan oleh instansi terkait sebelum sertifikat diterbitkan melalui sistem perizinan secara daring.
Pengawasan berkala juga akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur kewilayahan, mulai dari Dinas Kesehatan, kecamatan, hingga kelurahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau operasional SPPG sekaligus mengantisipasi potensi permasalahan di lapangan.
Melalui percepatan sertifikasi dan penguatan pengawasan tersebut, Pemkot Tangerang berharap seluruh SPPG dapat menerapkan standar higiene dan sanitasi secara konsisten. Dengan demikian, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin keamanan pangan dan kesehatan para penerima manfaat.(man/joe)













