30 Perusahaan Deklarasikan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

30 Perusahaan Deklarasikan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, bersama Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Khalid Gailea, menandatangani Deklarasi Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Acara ini melibatkan 30 perusahaan di Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak, terutama setelah perceraian.

“Kita tentu tidak menginginkan perceraian dalam keluarga, tetapi jika hal itu terjadi, kita harus memiliki tata kelola yang baik. Deklarasi ini adalah wujud komitmen kita untuk terus melindungi perempuan dan anak di Kota Tangerang,” ujar Dr. Nurdin usai penandatanganan deklarasi di Patio Puspem Kota Tangerang, Selasa (18/02/2025).

Dr. Nurdin berharap, melalui deklarasi ini, perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang dapat lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak saat menghadapi perceraian di lingkungan kerja mereka.

“Saya ingin deklarasi ini berlanjut dengan Perjanjian Kerja Sama antara perusahaan dan Pengadilan Agama Kota Tangerang. Perusahaan harus berkomitmen memasukkan klausul perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian sebagai bagian dari syarat dalam perjanjian kerja,” tegasnya.

Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Khalid Gailea, menekankan pentingnya kolaborasi ini sebagai langkah nyata dalam memberikan keadilan bagi perempuan dan anak korban perceraian.

“Bagi kami, yang terpenting adalah memastikan putusan pengadilan memberikan keadilan dan hak-hak yang semestinya diterima. Kolaborasi seperti ini diharapkan mempercepat proses pemenuhan hak-hak tersebut,” kata Khalid.

Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail, juga menyambut baik deklarasi ini. Menurutnya, inisiatif ini adalah langkah maju yang menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan ibu dan anak pasca perceraian.

“Ini terobosan yang patut diapresiasi. Hari ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot dan dunia usaha di Kota Tangerang dalam meningkatkan kepedulian terhadap ibu dan anak,” ungkap Ismail.

Dengan deklarasi ini, Kota Tangerang menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan melindungi hak-hak perempuan dan anak, menjadikan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga hukum sebagai kekuatan utama dalam mewujudkan keadilan sosial.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *