VIVABANTEN.COM, (KOTA TANGERANG) – Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sejak terbitnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah telah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemerintah Daerah Kota Tangerang sejak dilimpahkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2014 mulai mengelola pajak tersebut, namun masih perlu dilakukan cleansing.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa mengatakan, cleansing data dimaksud adalah identifikasi atas objek pajak dan subjek pajak PBB-P2, kemudian memperbaiki atas data piutang/tunggakan PBB-P2 dan atau menghapus bukukan atau piutang/tunggakan PBB-P2 yang tidak mungkin tertagih.
“Dalam kurun waktu sejak diterima pelimpahan pada Tahun 2014 hingga saat ini, Bapenda Kota Tangerang secara bertahap melakukan cleansing data piutang PBB-P2 tersebut,” ujar Kiki Wibhawa kepada wartawan.
Kiki menjelaskan, cleansing data piutang PBB-P2 yang dilakukan Bependa Kota Tangerang melalui pendataan subjek dan objek pajak, serta dengan dilampirkannya dalam SPPT PBB-P2 tahun 2022 secara lengkap.
“Kami berharap wajib pajak menyelesaikan tunggakan/piutang PBB-P2 tersebut, baik melalui bank penerima pembayaran PBB-P2 yakni Bank BJB,” tuturnya.
Selain bank BJB sambung Kiki, para wajib pajak apabila merasa perlu melakukan konfirmasi dipersilahkan ke Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
“Kami telah menyiapkan counter layanan yang tersedia di kantor Bapenda Kota Tangerang, atau bisa juga ke kantor UPT Bapenda wilayah Timur dan UPT Bapenda wilayah Barat,” pungkasnya.
Kiki menambahkan, pada tahun 2022 ini Bapenda Kota Tangerang secara serentak telah menyebarkan SPPT PBB-P2 ke objek pajak.
“Kami juga berharap kepada para wajib pajak agar segera melunasi piutang/tunggakan pembayaran PBB-P2 tersebut, sehingga dapat menopang pembangunan di Kota Tangerang,” tandasnya.(ADV)