KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pada Pilkada

KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pada Pilkada

KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang resmi menetapkan tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan ini diambil setelah melalui pemenuhan syarat administratif dan verifikasi yang ketat. Pengumuman penetapan disampaikan dalam Rapat Pleno Tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Kota Tangerang pada Minggu, 22 September 2024.

Bacaan Lainnya

Ketiga pasangan calon tersebut adalah:

• Dr. Ahmad Amarullah, M.Pd. & Ir. Mohamad Bonnie Mufidjar, M.Si.

• Drs. H. Sachrudin & H. Maryono, AP., M.Si.

• Faldo Maldini, S.Si. & Mohammad Fadhlin Akbar, SH.

Rincian Dukungan Pasangan Calon

• Pasangan Dr. Ahmad Amarullah, M.Pd. & Ir. Mohamad Bonnie Mufidjar, M.Si. diusulkan oleh gabungan partai politik, yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan total perolehan suara sah sebanyak 238.347 suara.

• Pasangan Drs. H. Sachrudin & H. Maryono, AP., M.Si. diusulkan oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Demokrat dengan total perolehan suara sah sebanyak 434.058 suara.

• Pasangan Faldo Maldini, S.Si. & Mohammad Fadhlin Akbar, SH. diusulkan oleh gabungan partai politik yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan total perolehan suara sah sebanyak 313.768 suara.

Gabungan partai-partai tersebut memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024.

Proses Penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024

Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menegaskan bahwa proses penetapan calon dalam Pilkada Kota Tangerang 2024 telah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

“Setiap tahapan dalam proses pencalonan dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua pihak terkait. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Qori Ayatullah.

Dalam penjelasannya, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, menekankan pentingnya momen penetapan calon sebagai awal dari upaya para kandidat untuk berinteraksi lebih dekat dengan masyarakat.

“Penetapan ini merupakan langkah awal bagi ketiga pasangan calon untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *