KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) β Untuk mendukung Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) KTR di Ruang Al Amanah, Puspem Kota Tangerang, Selasa (10/12/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menyatakan komitmen Pemkot Tangerang untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat melalui pengawasan dan penerapan aturan kawasan tanpa rokok.
βTujuh kawasan ditetapkan sebagai KTR, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum,β jelas Dr. Nurdin.
Ia menambahkan, penerapan KTR bertujuan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari bahaya asap rokok. βDengan kerja sama dan komitmen kuat, kita bisa menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua warga,β ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni, menjelaskan bahwa Satgas KTR akan fokus pada penyuluhan, pengawasan, dan penegakan aturan terkait KTR. βIni bukan larangan merokok, melainkan pengaturan tempat untuk merokok dan kawasan bebas asap rokok demi memberikan hak udara bersih bagi masyarakat,β jelas dr. Dini.
Ia menambahkan, penerapan KTR membutuhkan sosialisasi dan adaptasi agar masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini. βTujuannya jelas, yaitu menciptakan lingkungan yang sehat dengan mengutamakan hak udara bersih untuk semua,β tukasnya.(man/joe)













