KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penertiban terhadap pengemis, pengamen, dan tunawisma yang berkeliaran di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan lampu merah.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
“Operasi ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Dalam operasi terakhir, kami mengamankan sembilan orang yang kemudian didata dan diberikan pembinaan secara humanis,” ujar Irman, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, seluruh proses penertiban dilakukan sesuai prosedur. Setelah didata, para tunawisma akan menjalani pembinaan awal dari Satpol PP sebelum ditangani lebih lanjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
“Penertiban ini bukan semata-mata soal penegakan aturan. Ini juga bentuk perlindungan bagi mereka agar tidak terus berada di jalanan yang rawan dan penuh risiko,” tambahnya.
Irman berharap, operasi ini tidak hanya menciptakan ketertiban di ruang publik, tetapi juga menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi kelompok rentan seperti anak jalanan, pengamen, dan tunawisma lainnya di Kota Tangerang.(man/joe)