Izin Dipenuhi, Satpol PP Tangerang Kembali Buka Segel

Izin Dipenuhi, Satpol PP Tangerang Kembali Buka Segel

KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang resmi membuka segel bangunan milik PT Kokai di Kecamatan Batuceper, Rabu (30/7/2025). Pembukaan dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan prosedur hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menyampaikan, PT Kokai telah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), membayar denda administratif, serta memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Pembukaan segel ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Irman.

Ia menegaskan, Satpol PP akan bertindak tegas terhadap bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan. Namun, jika pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, maka hak mereka akan dipulihkan sesuai aturan.

“Ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar mengurus perizinan lebih dulu sebelum membangun,” ucapnya.

Satpol PP juga berkomitmen untuk terus mengawasi pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten. Irman mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum demi terciptanya Kota Tangerang yang aman dan tertib.(man/joe)

Pos terkait