TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menindak tegas truk bertonase besar yang melanggar jam operasional. Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, turun langsung dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Raya Serpong–Puspitek (Hutama Karya), Rabu (30/7/2025).
Operasi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bersama Satlantas Polres Tangsel, Polisi Militer (POM), TNI, dan Kejaksaan Negeri Tangsel. Penindakan menyasar kendaraan yang melebihi kapasitas muatan dan melanggar batas waktu operasional.
“Hari ini kita melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload atau memiliki lebih dari dua sumbu, yang masih melintas di luar jam operasional,” ujar Pilar.
Ia menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 telah mengatur jam operasional kendaraan besar di wilayah Tangsel, yakni hanya diperbolehkan melintas pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Namun, nyatanya masih banyak kendaraan yang melanggar. Tadi saya lihat pukul 11 siang masih ada truk-truk overload yang melintas,” ujarnya.
Menurut Pilar, operasi serupa telah dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang tahun ini, dan hasilnya menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggaran.
“Alhamdulillah ada penurunan cukup signifikan, sekitar 50 persen. Karena para sopir tahu bahwa pengawasan di Tangsel cukup ketat,” kata Pilar.
Pilar juga mengimbau perusahaan logistik dan pengusaha ekspedisi agar mematuhi aturan yang berlaku. Bagi pelanggar, Pemkot Tangsel akan memberikan sanksi tegas, termasuk proses hukum di pengadilan.
“Kalau sudah ditilang dan masih melanggar, perusahaan atau pemilik kendaraan akan kami panggil. Bahkan bisa kami larang melintas di Tangsel,” tegasnya.
Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut terhadap pelanggaran berulang.
“Kami tidak segan bertindak lebih tegas jika pelanggaran terus terjadi,” ujar Pilar.(fer/joe)