SERANG (VivaBanten.com) – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melarang kepala desa (kades) melakukan pergantian perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa prosedur yang sesuai peraturan. Larangan itu disampaikan usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode pemilihan 2017, di Pendopo Bupati Serang, Senin (11/8/2025).
Ratu Zakiyah mengingatkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 14 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Serang Nomor 10 Tahun 2019.
“Lakukan pembinaan kepada perangkat desa dan lembaga kemasyarakatan desa. Tidak diperkenankan mengganti perangkat desa atau lembaga kemasyarakatan tanpa prosedur yang sesuai,” tegasnya.
Bupati juga meminta para kades bersinergi dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Serang yang mandiri, sejahtera, dan bahagia.
Dalam kesempatan itu, ia mengucapkan selamat kepada para kades yang masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai ketentuan terbaru. Ia mendorong para kades merangkul semua elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggali potensi pendapatan asli desa, memanfaatkan aset desa untuk kepentingan warga, serta menciptakan inovasi berbasis anggaran yang tersedia.
“Kepala desa harus mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Jika ada hambatan, segera konsultasikan dengan camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, atau Bagian Hukum Setda, agar setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala DPMD Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menyampaikan ada 25 kades yang dikukuhkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
“Sebanyak 25 kades hasil Pilkades 2017 yang masa jabatannya berakhir 22 Desember 2023 kembali dikukuhkan. Mereka sempat vakum selama satu tahun tujuh bulan,” kata Sugi.
Ia menambahkan, para kades yang dikukuhkan dapat kembali bertugas mulai Senin (11/8/2025) setelah serah terima jabatan di kantor kecamatan masing-masing.
Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Bahrul Ulum, pejabat eselon II, para camat, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.(rif/joe)