KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha. Kini, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menyediakan layanan konsultasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dilakukan secara mandiri dan daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan NIB menjadi dokumen penting karena menjadi dasar legalitas usaha sekaligus membuka akses ke berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari permodalan hingga pelatihan.
“Kami ingin memastikan setiap warga, baik UMKM maupun usaha berskala besar, bisa memulai usahanya dengan mudah,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Sugihharto menegaskan, layanan ini sejalan dengan komitmen Pemkot untuk menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas dan profesional sesuai nilai-nilai BerAKHLAK.
“Bagi pelaku usaha yang masih bingung, tim kami di MPP siap memberikan pendampingan langsung,” tambahnya.
Adapun syarat yang perlu dipenuhi antara lain KTP, NPWP, izin tempat usaha, alamat email, dan nomor telepon aktif. Setelah registrasi akun OSS, pelaku usaha dapat mengisi data, melengkapi dokumen, dan jika validasi berhasil, NIB akan terbit otomatis.
Dengan adanya layanan ini, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak pelaku usaha memiliki legalitas resmi sehingga bisa berkembang sekaligus berkontribusi positif bagi perekonomian lokal.(man/joe)