KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid bersama Walikota Tangerang, Sachrudin, menandatangani pembaharuan perjanjian hibah aset antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang dengan Perumdam Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang. Penandatanganan ini difasilitasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (1/9/2025).
Perjanjian tersebut meliputi hibah aset Perumdam TKR berupa jaringan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Tangerang kepada Perumdam TB.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Banten yang telah mendampingi proses panjang hingga terlaksananya perjanjian hibah ini. Ia menegaskan, penyerahan aset semata-mata demi peningkatan mutu pelayanan air bersih bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, perjalanan panjang penyerahan aset pelayanan air minum ini berjalan baik. Kami berterima kasih kepada Kejati Banten yang memastikan proses ini sesuai aturan,” ujarnya.
Kajati Banten, Siswanto, menjelaskan pembaharuan hibah aset ini merupakan tindak lanjut kesepakatan tahun 2020 yang dilaksanakan secara bertahap, termasuk serah terima sambungan pelanggan.
“Pendampingan hukum dilakukan sejak awal hingga hari ini agar mekanisme serah terima sesuai peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik,” katanya.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Sachrudin, mengapresiasi komitmen Pemkab Tangerang dan Perumdam TKR. Ia berharap perjanjian ini berdampak langsung pada peningkatan pelayanan air bersih di Kota Tangerang.
“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumdam TKR atas ketulusannya. Semoga pelayanan kepada warga Kota Tangerang semakin optimal,” ungkapnya.(man/joe)