Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030

Wabup Serang Sampaikan Raperda RPJMD 2025–2030

SERANG  (VivaBanten.com) – Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang Tahun 2025–2030 dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan setempat, Senin (8/9/2025).

Najib menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Dokumen ini, kata dia, menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun kepemimpinan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Bacaan Lainnya

“RPJMD wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah hasil pilkada. Hal ini penting agar seluruh OPD memahami prioritas dan program strategis yang akan dijalankan,” ujar Najib usai paripurna.

Ia menuturkan, terdapat lima isu strategis yang menjadi pijakan pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penataan infrastruktur wilayah, pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, hingga penciptaan iklim investasi yang kondusif. Selain itu, tata kelola pemerintahan yang bersih, kolaboratif, dan inovatif serta pemenuhan hak dasar masyarakat secara inklusif juga masuk dalam agenda prioritas.

Visi besar RPJMD, lanjut Najib, adalah terwujudnya Kabupaten Serang Bahagia. Visi ini diterjemahkan dalam enam misi, antara lain peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur yang berdaya saing, perluasan lapangan kerja berbasis potensi lokal, swasembada pangan, tata kelola pemerintahan yang andal, serta kehidupan masyarakat yang harmonis dengan nilai religius dan kebangsaan.

BACA JUGA Wabup Serang Minta ASN Miliki Ideologi Pancasila

Sejumlah program prioritas pun telah dirumuskan, di antaranya peningkatan pelayanan kesehatan dan penurunan stunting, peningkatan mutu pendidikan serta wajib belajar diniyah, pertumbuhan ekonomi berbasis sektor unggulan, perluasan akses air bersih dan sanitasi, hingga penataan ruang publik terpadu.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Maksum, dari Fraksi Gerindra, dan juga membahas Raperda prakarsa DPRD tentang perlindungan dan hak penyandang disabilitas. Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran eselon II dan III Pemkab Serang, unsur Forkopimda, BUMD, serta anggota DPRD Kabupaten Serang.(rif/joe)

Pos terkait