Peran Hukum dalam Menjamin Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia

Oleh: Hadir Nuryana

Kekerasan terhadap anak dan perempuan masih menjadi bayang-bayang gelap yang sulit dihapus dari wajah penegakan hukum Indonesia. Hampir setiap hari, ruang publik dipenuhi berita tentang pelecehan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), eksploitasi anak, hingga pembunuhan yang diawali kekerasan seksual. Kasus-kasus ini bukan hanya statistik, melainkan potret nyata bahwa sistem perlindungan terhadap kelompok rentan belum berjalan optimal.

Padahal, jaminan perlindungan hukum bagi anak sudah jelas diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semangat perlindungan ini kemudian diperluas ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak hidup, rasa aman, dan martabat warga negaranya, terutama bagi kelompok yang paling rentan.

Payung Hukum Sudah Ada, Tetapi Belum Menjadi Tameng

Dalam konteks perlindungan anak, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi ini menegaskan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Undang-undang ini juga menempatkan empat prinsip fundamental perlindungan anak:
Kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child),
Non-diskriminasi,
Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang,
Perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan tidak manusiawi.

Secara normatif, UU ini memberi ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pasal 76D dan 76E melarang segala bentuk paksaan persetubuhan maupun perbuatan cabul terhadap anak. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 81 dan 82, termasuk pemberatan pidana bagi pelaku yang mengulangi kejahatan (residivis). Dengan ketentuan ini, negara telah menunjukkan keberpihakan yang tegas kepada anak sebagai subjek hukum yang harus dilindungi.

Di sisi lain, perlindungan hukum bagi perempuan diatur melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena mengubah kekerasan dalam rumah tangga yang sebelumnya sering dianggap urusan privat menjadi tindak pidana yang dapat diproses oleh negara. UU ini mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran dalam ruang domestik.

Lebih progresif lagi, lahir UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membawa paradigma baru dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. UU ini menempatkan korban sebagai fokus utama, dengan mengakui hak korban atas:
Pendampingan hukum dan psikologis,
Layanan medis dan rehabilitasi,
Perlindungan identitas,
Pemulihan sosial,
Hingga restitusi dan kompensasi yang dibebankan kepada pelaku.

Selain itu, UU TPKS juga menegaskan kewajiban negara dalam melakukan pencegahan dan memuat pemberatan pidana bagi pelaku berulang. Dengan hadirnya regulasi ini, secara hukum Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen yang cukup komprehensif untuk menindak sekaligus melindungi korban kekerasan seksual.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi CEDAW melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, yang mewajibkan negara mengambil langkah hukum, sosial, dan politik untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender. Jika seluruh perangkat hukum ini digabung, Indonesia sejatinya tidak kekurangan aturan. Yang hilang bukan pasalnya, melainkan kekuatan implementasinya.

Mengapa Kekerasan Tetap Terulang?

Pertanyaan besar yang selalu muncul adalah: Jika hukumnya sudah ada dan ancaman pidananya berat, mengapa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih terus terjadi?

Jawabannya bukan pada ketiadaan hukum, tetapi pada lemahnya eksekusi sistemik. Selama ini, perlindungan hukum lebih banyak berjalan di aspek represif yaitu menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi. Sementara itu, fungsi preventif (pencegahan) masih jauh dari harapan. Hukum baru benar-benar “hadir” ketika kasus sudah viral, ketika korban melapor, atau ketika publik menuntut keadilan. Padahal, tujuan perlindungan hukum bukan hanya menindak, tetapi juga mencegah dan meminimalkan peluang lahirnya korban baru.

Salah satu celah terbesar dalam sistem hukum kita adalah tidak adanya mekanisme pengawasan yang kuat bagi residivis, khususnya pelaku kekerasan seksual, setelah mereka bebas dari penjara. Indonesia belum memiliki sistem seperti sex offender registry atau pelaporan wajib berkala bagi pelaku berisiko tinggi. Setelah keluar dari lapas, pelaku kerap kembali ke masyarakat tanpa monitoring, tanpa asesmen risiko, dan tanpa pembinaan intensif. Akibatnya, ruang pencegahan nyaris kosong, sementara peluang residivisme tetap terbuka.

Selain itu, faktor sosial juga menjadi penghambat serius. Di level masyarakat, terdapat persoalan:
Rendahnya literasi dan kesadaran hukum,
Budaya patriarki yang menormalisasi relasi kuasa timpang,
Stigma negatif yang kerap diarahkan pada korban, bukan pelaku,
Ketakutan korban untuk melapor, karena ancaman sosial, keluarga, atau pelaku itu sendiri,
Hingga ketimpangan akses bantuan hukum dan pemulihan korban, terutama di wilayah pedesaan atau daerah terpencil.
Dalam banyak kasus, korban justru menghadapi dua kekerasan sekaligus: kekerasan dari pelaku dan kekerasan sosial dari lingkungannya sendiri. Hal ini memperlihatkan bahwa sistem perlindungan hukum belum sepenuhnya mampu membangun ekosistem yang aman dan berpihak kepada korban.

Perlindungan Harus Menyeluruh: Dari Regulasi ke Eksekusi
Perlindungan hukum yang ideal harus mencakup tiga dimensi besar secara bersamaan, yaitu:
Preventif – pencegahan melalui edukasi, deteksi dini, kampanye anti kekerasan, pembentukan lingkungan aman di sekolah, kampus, ruang kerja, dan komunitas,
Represif – penegakan hukum yang tegas, cepat, transparan, dan berperspektif korban,
Rehabilitatif – pemulihan fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban, termasuk jaminan keberlanjutan hidupnya setelah proses hukum selesai.
Tanpa penguatan dimensi preventif, hukum hanya akan menjadi alat pembalasan, bukan instrumen perlindungan. Hukum seharusnya bukan hanya palu yang menghantam pelaku, tetapi juga tameng yang berdiri di depan korban bahkan sebelum kejahatan terjadi.

Sinergi Negara, Aparat, dan Masyarakat: Bukan Lagi Opsi
Dalam menjawab tantangan ini, sinergi lintas sektor tidak bisa ditawar. Negara harus membangun sistem pengawasan modern dan berbasis data bagi residivis berisiko tinggi. Aparat penegak hukum wajib mengoptimalkan penerapan UU TPKS secara konsisten, sensitif gender, dan profesional. Sementara itu, masyarakat harus didorong menjadi ruang perlindungan pertama, bukan ruang penghakiman yang membuat korban kembali terpuruk.

Lembaga seperti KPAI dan Komnas Perempuan juga perlu terus diperkuat, baik dari segi kewenangan, jangkauan pendampingan korban, hingga efektivitas rekomendasi kebijakan yang mereka keluarkan. Selain itu, institusi pendidikan termasuk kampus seperti Universitas Pamulang, tempat penulis menempuh studi memiliki peran penting dalam membangun literasi hukum, membentuk perspektif anti kekerasan, serta menyiapkan generasi penegak hukum masa depan yang lebih manusiawi.

Penutup
Kekerasan terhadap anak dan perempuan bukan hanya persoalan tindak pidana, tetapi darurat perlindungan sosial dan hukum. Hukum harus hadir lebih awal, lebih dekat, dan lebih nyata dalam kehidupan masyarakat. Perlindungan tidak boleh berhenti pada teks pasal, tetapi harus sampai pada rasa aman yang benar-benar dirasakan oleh setiap anak dan perempuan di Indonesia.
Jika hukum hanya dibaca saat tragedi terjadi, maka kita tidak sedang melindungi kita hanya sedang menunggu korban berikutnya.

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Pos terkait