KIS PBI-JKN Dinonaktifkan? Warga Kota Tangerang Bisa Ajukan Reaktivasi

KIS PBI-JKN Dinonaktifkan? Warga Kota Tangerang Bisa Ajukan Reaktivasi

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat tidak panik apabila kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dinonaktifkan. Warga yang terdampak masih dapat mengajukan reaktivasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan kepesertaan dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada warga yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Sejak 6 Februari, kami sudah membuka layanan reaktivasi PBI-JKN. Warga yang merasa kepesertaannya dinonaktifkan dapat melapor ke kelurahan atau langsung ke kantor Dinas Sosial untuk diproses,” ujar Acep, Rabu (11/2/2026).

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan validitas data sekaligus menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Mekanisme Reaktivasi

Dinsos Kota Tangerang merinci tahapan reaktivasi sebagai berikut:

Pertama, peserta yang dinonaktifkan dan sedang membutuhkan layanan kesehatan dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, seperti puskesmas.

Kedua, peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Ketiga, petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan.

Keempat, Dinsos menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKG-NG).

Kelima, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dokumen.

Keenam, dokumen yang disetujui akan diteruskan ke BPJS Kesehatan.

Ketujuh, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Acep menambahkan, peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua periode pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hotline dan Pengajuan Baru

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 0851-7843-6384.

Sementara itu, warga kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JKN dapat mengajukan usulan melalui kelurahan, Dinas Sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos.

“Yang terpenting masyarakat tetap tenang dan mengikuti prosedur. Pemerintah hadir untuk memastikan hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” kata Acep.(man/joe)

Pos terkait