DPMPTSP Kab. Tangerang Sosialisasi Pembuatan NIB Gratis bagi UMKM

DPMPTSP Kab. Tangerang Sosialisasi Pembuatan NIB Gratis bagi UMKM

KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar penyuluhan dan edukasi layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Lengkong Kulon pada 12 Februari 2026 tersebut bertujuan meningkatkan legalitas usaha masyarakat sekaligus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui program ini, pelaku usaha dapat mengurus NIB secara gratis dan cepat dengan pendampingan langsung petugas menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).

Program tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usaha.

Kepala Desa Lengkong Kulon mengatakan kegiatan penyuluhan memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha, terutama dalam memahami pentingnya legalitas sebagai dasar pengembangan usaha yang profesional dan terpercaya.

Antusiasme warga terlihat selama kegiatan berlangsung. Salah satu pelaku usaha mengaku terbantu karena sebelumnya mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran melalui sistem OSS.

Dengan pendampingan petugas, proses pembuatan NIB dapat diselesaikan dengan cepat sehingga pelaku usaha dapat segera memiliki legalitas resmi.

DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi atau layanan perizinan usaha untuk mengunjungi kantor dinas atau mengakses layanan konsultasi melalui helpdesk yang tersedia.

Melalui program penyuluhan dan layanan langsung ke masyarakat, DPMPTSP berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi dan mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.(man/joe)

Pos terkait