KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangerang mendorong Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar hukum yang lebih kuat bagi kelembagaan LPM.
Ketua DPD LPM Kota Tangerang, Hasanudin BJ, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting untuk mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi LPM sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat serta mendukung pembangunan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang menempatkan LPM sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat.
“Kami terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD agar segera disusun regulasi, baik dalam bentuk Perda maupun Peraturan Wali Kota, sehingga keberadaan LPM memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” ujar Hasanudin, Sabtu (25/7/2026).
Hasanudin menjelaskan, selama ini LPM telah berperan aktif menjadi mitra pemerintah dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat. Namun, menurutnya, keberadaan regulasi khusus akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat koordinasi antara LPM dengan pemerintah daerah.
Ia menilai, regulasi tersebut juga akan menjadi pijakan bagi pelaksanaan program-program LPM hingga tingkat kelurahan sehingga peran organisasi dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.
“Apabila Perda atau Perwal sudah terbentuk, tentu pelaksanaan program-program LPM akan semakin kuat hingga ke tingkat kelurahan. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga akan lebih optimal karena memiliki landasan hukum yang jelas,” katanya.
Dorongan penguatan regulasi tersebut disampaikan Hasanudin usai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) LPM ke-26. Momentum tersebut, kata dia, menjadi kesempatan untuk memperkuat sinergi antara LPM, Pemerintah Kota Tangerang, dan DPRD dalam membangun sistem pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif.
Meski demikian, Hasanudin mengakui hubungan kemitraan antara LPM dan Pemerintah Kota Tangerang selama ini telah berjalan dengan baik. Hanya saja, ia berharap kolaborasi tersebut dapat semakin kokoh melalui dukungan regulasi yang memberikan kepastian terhadap peran dan fungsi LPM.
“Selama ini sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah sudah berjalan baik. Namun apabila diperkuat melalui Perda atau Perwal, tentu pelaksanaan tugas dan fungsi LPM akan semakin optimal dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kota Tangerang,” pungkasnya.(man/Joe)













