KOTA TANGERANG (Vivabanten.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan 2026. Salah satu program yang ditawarkan adalah diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak atas tanah melalui program pemerintah.
Potongan BPHTB tersebut berlaku bagi pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maupun Program Tanah Kas Desa/Kelurahan (PTKL). Program ini berlangsung mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengatakan pemberian diskon tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong percepatan penyelesaian administrasi kepemilikan tanah.
“Program ini kami hadirkan untuk membantu masyarakat yang telah memperoleh sertipikat tanah melalui PRONA, PTSL, maupun PTKL. Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasinya dengan biaya yang lebih ringan,” ujar Kiki, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, BPHTB merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses perolehan hak atas tanah dan bangunan. Melalui program diskon ini, masyarakat dapat menghemat biaya pengurusan dokumen sekaligus memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan asetnya.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, pembayaran pajak daerah juga akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan yang dirasakan warga.
“Setiap pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali menjadi pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Tangerang,” jelasnya.
Pemkot Tangerang mengimbau masyarakat yang telah memiliki sertipikat melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL agar tidak menunda pembayaran BPHTB. Mengingat program diskon hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa pemberian insentif berakhir.
Melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kemudahan dalam menyelesaikan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.(man/joe)













