Bapenda Tangerang Pasang Stiker Tempat Usaha Penunggak Pajak

Bapenda Tangerang Pasang Stiker Tempat Usaha Penunggak Pajak

KABUPATEN TANGERANG (VivaBanten.com) – Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Sebagai langkah tegas, Bapenda memasang stiker peringatan di tempat usaha yang menunggak pajak.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menjelaskan bahwa pemasangan stiker peringatan ini merupakan salah satu sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Bacaan Lainnya

“Petugas pajak dapat memasang stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lainnya sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” ujar Fahmi saat melakukan pemasangan stiker di salah satu restoran, Jumat (21/2/2025).

Langkah ini sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pemasangan stiker dapat dilakukan jika wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebelum tindakan pemasangan stiker dilakukan, Bapenda terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

“Seperti hari ini, kami memasang stiker di Restoran Parison sebagai bentuk peringatan atas tunggakan pajak daerah. Restoran ini belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman,” jelas Fahmi.

Berdasarkan rekapitulasi data, Restoran Parison diketahui memiliki tunggakan pajak sejak Januari 2023 dengan jumlah sebesar Rp281.497.936 (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

Fahmi berharap, dengan adanya pemasangan stiker ini, pihak wajib pajak segera melunasi kewajibannya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya sekaligus memberikan efek jera bagi yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, jika dalam batas waktu yang telah ditentukan tunggakan pajak tidak dilunasi, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyegelan dan penutupan usaha.

Kegiatan pemasangan stiker tersebut turut dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, serta tim pengawasan dan pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *