BKPSDM Kota Tangerang Jelaskan Proses Seleksi PPPK Tahap II

BKPSDM Kota Tangerang Jelaskan Proses Seleksi PPPK Tahap II

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang terus berlanjut dan saat ini telah memasuki Tahap II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai semua pihak yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya Tenaga Harian Lepas (THL).

Bacaan Lainnya

“Pemkot Tangerang telah menerima dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dari THL maupun pihak lainnya. Kami juga terus bekerja sama dengan Kemenpan RB untuk memastikan proses penataan THL menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jatmiko, Kamis (9/1/2025).

Menurut Jatmiko, Kota Tangerang memiliki 5.186 formasi PPPK, yang terdiri dari 2.510 untuk guru, 114 untuk tenaga kesehatan (nakes), dan 1.657 untuk tenaga teknis. Dari jumlah tersebut, 5.215 pelamar berhasil lolos seleksi administrasi.

Pada Tahap I, sebanyak 3.424 peserta dinyatakan lolos untuk mengisi formasi yang ada, dengan rincian 1.755 guru, 114 nakes, dan 1.554 tenaga teknis. Namun, masih ada 1.791 THL yang belum berhasil mengisi formasi, sementara formasi yang tersisa meliputi 755 untuk guru, 905 untuk nakes, dan 102 untuk tenaga teknis.

Pemkot Tangerang telah mengajukan dua surat resmi kepada Kemenpan RB, yaitu nomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 dan nomor 800.1.1.11/55/2025. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah meminta agar sisa formasi untuk guru dan nakes dialihkan menjadi tenaga teknis, serta mengusulkan pengangkatan seluruh Non-ASN yang terdata di BKN menjadi PPPK.

“Kami masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB atas permohonan tersebut,” ungkap Jatmiko.

Tahap II seleksi PPPK dijadwalkan segera berlangsung. THL yang belum lolos pada tahap ini akan diberdayakan sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan jaminan kesejahteraan sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi yang lolos seleksi PPPK pada 2025, mereka akan mendapatkan NIP dan beralih status menjadi pegawai resmi, sehingga data THL akan dihapus. Untuk PPPK Paruh Waktu, mereka akan dialokasikan menjadi pegawai penuh waktu secara bertahap, menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” jelas Jatmiko.

Jatmiko memastikan bahwa seluruh aspirasi THL akan terus diperjuangkan. “Kami akan memanfaatkan setiap peluang alokasi formasi yang tersisa dan memastikan penggajian THL tetap terjamin sepanjang 2025,” tutupnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *