TANGSEL (VIVABANTEN.COM) – Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. Salah satunya dengan mempermudah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah tinggal.
Proses penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang merupakan sistem elektronik berbasis web.
Pemerintah telah mengganti aturan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai melaksanakan kebijakan baru IMB menjadi PBG mulai 1 Oktober 2021. Pemerintah Kota Tangsel telah membuat peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Kini Pemerintah Kota Tangsel melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencanangkan program untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Program tersebut diperuntukkan untuk memudahkan masyarakat yang berkemampuan menengah ke bawah untuk pemohon rumah tinggal.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris DCKTR Kota Tangsel Hadi Wibowo. Pihaknya, kata dia, bakal melakukan MoU dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Banten untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus PBG.
“Rencana Pemerintah Daerah bersama IAI Banten akan memberikan solusi penyediaan tenaga arsitek dalam proses PBG bagi pemohon rumah tinggal yang tidak mempunyai tenaga arsitek,” ujar Hadi ditemui di kantornya, Kamis (12/05/2024).
Hadi menjelaskan, program tersebut merupakan perdana di Tangsel dalam memberikan pelayanan PBG bagi masyarakat yang berkemampuan menengah ke bawah.
“Tangsel akan menjadi pilot project bersama asosiasi arsitek dalam membantu memudahkan pelayanan PBG bagi masyarakat yang berkemampuan menengah ke bawah,” tambahnya.
Selain itu, DCKTR Tangsel menargetkan pendapatan retribusi dari PBG pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 38 milyar. Sampai dengan akhir triwulan 1 tahun 2023, tercatat ada 909 pemohon PBG yang telah diproses.
Capaian pendapatan retribusi pada trwiulan 1 tercapai di bulan April dengan nilai SKRD yang dikeluarkan sebesar Rp 6 milyar dari rencana capaian Triwulan 1 sebesar Rp 5,7 milyar.
“Kita harapkan pemulihan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan lebih cepat sehingga menarik investor dan jumlah permohonan PBG bertambah,” ungkap Hadi.
Bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan penjelasan dapat mendatangi langsung Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Cilenggang, pada Loket 10 lantai 2.(*/joe)