Dinas Pendidikan Tangerang Siap Implementasikan Sistem Penerimaan Murid Baru

Pemkot Tangerang Siap Implementasikan Sistem Penerimaan Murid Baru

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) telah memutuskan untuk mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan diterapkan pada 2025. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Dinas Pendidikan, menyatakan dukungannya terhadap penerapan sistem SPMB tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup lebih dari sekadar pergantian nama, tetapi juga melibatkan perubahan dalam beberapa aspek, termasuk alokasi kuota pada masing-masing jalur pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“Pada 2025, ada beberapa perubahan signifikan. Salah satunya, istilah zonasi diubah menjadi domisili, dengan kuota pada jalur domisili yang sebelumnya 50 persen kini menjadi 40 persen. Sementara itu, kuota jalur prestasi dinaikkan menjadi 25 persen dari yang sebelumnya 20 persen. Selain itu, murid yang aktif di OSIS juga akan diperhitungkan dalam jalur prestasi,” kata Jamaluddin.

Jamaluddin juga menyatakan bahwa Pemkot Tangerang siap untuk melaksanakan sistem SPMB pada 2025, mengingat penerapan sistem domisili sudah dilakukan sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan besar dalam penerapannya.

“Kami sudah terbiasa dengan sistem domisili ini, dan kami siap untuk mengimplementasikan sistem SPMB pada tahun depan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pada SPMB 2025, terdapat empat jalur pendaftaran, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi/Perpindahan.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *