Dinas Sosial Kota Tangerang Ajak Masyarakat Terlibat Aktif Lembaga Sosial

Dinsos Kota Tangerang Segera Buka Pendaftaran Bansos Mahasiswa

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Guna memperkuat layanan kesejahteraan sosial di Kota Tangerang, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang semakin gencar mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang belum memiliki izin dan akreditasi untuk segera mendaftar dan menjalani proses akreditasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani mengatakan, akreditasi ini diperlukan untuk menilai dan menstandarisasi kelayakan lembaga yang beroperasi di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 17 Tahun 2012.

Bacaan Lainnya

“Proses pendaftaran dapat langsung dilakukan di Dinas Sosial Kota Tangerang, sementara pengajuan akreditasi akan diajukan melalui Badan Akreditasi di bawah pengawasan Kementerian Sosial dengan dukungan Dinsos. Kami terus melakukan pendampingan kepada lembaga-lembaga sosial ini untuk memastikan proses berjalan lancar,” ujar Mulyani.

Mulyani menyebutkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 72 lembaga kesejahteraan sosial telah terdaftar di Kota Tangerang, namun baru 17 yang telah terakreditasi, sementara 12 lainnya masih dalam proses mendapatkan akreditasi. Untuk mendorong percepatan ini, Dinsos aktif melakukan sosialisasi sekaligus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Mulyani mengajak masyarakat serta berbagai elemen seperti RT, RW, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Karang Taruna untuk turut memantau dan melaporkan apabila ditemukan lembaga sosial yang belum terdaftar atau ada indikasi penyalahgunaan praktik. Warga bisa melaporkan melalui nomor pengaduan 112 atau WhatsApp di 0895608722422.

“Akreditasi dan pendaftaran ini penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa layanan yang mereka terima sesuai dengan standar yang diatur pemerintah. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial. Ke depan, kami terus menggalakkan program ini untuk memastikan seluruh lembaga sosial di Kota Tangerang memenuhi persyaratan dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *