Disbudpar Kota Tangerang Berikan Diklat Bagi Pejabat Eselon 4

VIVABANTEN.COM. (KOTA TANGERANG) – Ratusan pejabat pengawas atau eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, mulai awal bulan Januari 2022, tidak lagi menjabat sebagai pejabat struktural eselon IV.

Pasalnya, bagi pejabat pengawas yang mengabdi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terjadi perubahan dari jabatan struktural menjadi fungsional.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang, Muhamad Noor mengatakan, kebijakan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 393 tahun 2019, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, ada sebanyak 10 Pejabat Pengawas/Eselon 4 yang berubah menjadi pegawai Fungsional Sub Koordinator,” ujar Muhamad Noor kepada wartawan.

Menurut M Noor, untuk mengantisipasi adanya kebijakan baru tersebut pihaknya menyelenggarakan program Peningkatan Kapasitas Aparatur melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan  Berdasarkan Tugas dan Fungsi yaitu Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu, yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2022.

“Kami mengundang narasumber ahli Widyaiswara Madya PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta dan timnya, dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan  berdasarkan tugas dan fungsi tersebut,” kata M Noor.

Dengan digelarkan kegiatan pelatihan ini sambung M Noor, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pegawai fungsional dimaksud bagaimana memperoleh angka kredit, cara penilaian dan berlanjut menuju cara kenaikan pangkat dan karir.

M Noor menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan amanah pembinaan pegawai saat ini lebih ditekankan kepada prestasi kerja sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dan 20 UU 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sehingga jelas dituntut profesionalisme pegawai.

“Kami berharap dengan Diklat ini dapat meningkatkan profesionalisme pegawai, sehingga apa yang diharapkan pimpinan dimana dari sisi pencapaian target OPD dapat menjadi maksimal, sementara kinerja pegawai juga menjadi optimal, yang berdampak kepada peningkatan karir pegawai yang semakin jelas.(ADV)

Pos terkait