Dishub Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Arsip Inaktif

Dishub Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Arsip Inaktif

KAB. TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 106 berkas arsip inaktif dari tahun 2015 dalam kegiatan yang digelar di Aula Dishub, Kamis (3/7/2025).

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh arsip tersebut melalui proses verifikasi dan penilaian sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Tjetjep Hindaryanto, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan menjaga efisiensi ruang penyimpanan serta melindungi dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari pengelolaan arsip yang tertib dan profesional, serta mendukung efisiensi sekaligus keamanan informasi,” ujar Tjetjep.

Ia menambahkan, langkah ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi dalam mendukung reformasi birokrasi, khususnya dalam tata kelola administrasi dan dokumentasi.

Pemusnahan dilakukan secara fisik dengan cara dihancurkan, setelah terlebih dahulu melalui proses pemilahan dan pencatatan oleh tim arsiparis. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, sebagai bentuk pengawasan terhadap kepatuhan prosedur kearsipan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi OPD lainnya. Arsip yang sudah tidak terpakai seharusnya segera dimusnahkan, agar tidak tercecer dan berpotensi disalahgunakan,” pungkas Tjetjep.

Melalui pemusnahan ini, Dishub Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan daerah.(man/joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *