Diskominfo Tangerang Ajak Warga Lindungi Data Pribadi dari Serangan Siber

Diskominfo Tangerang Ajak Warga Lindungi Data Pribadi dari Serangan Siber

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Indri Astuti, mengimbau masyarakat untuk menjaga data pribadi dengan lebih baik guna mengantisipasi risiko kejahatan siber yang kian meningkat.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2022 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan data pribadi di ruang digital.

Bacaan Lainnya

“Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi data pribadi dan menghormati ranah privasi orang lain,” ujar Indri pada Kamis (7/11/2024).

Indri menekankan bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah bagian dari keamanan siber, yang memerlukan perhatian lebih dari masyarakat.

“Kebanyakan orang masih lalai, seperti menggunakan kata sandi yang mudah ditebak atau membagikan informasi sensitif secara sembarangan. Kita harus lebih hati-hati dan melindungi privasi kita bersama,” jelasnya.

Perlindungan data tak hanya soal langkah teknis, tetapi juga perubahan pola pikir. Indri menjelaskan bahwa banyak kasus kebocoran data terjadi karena kurangnya pemahaman akan pentingnya melindungi informasi pribadi, misalnya saat menggunakan Wi-Fi publik atau berbagi informasi di platform yang kurang aman. Akibatnya, data rentan disalahgunakan, seperti untuk pencurian identitas.

“Edukasi dan pelatihan keamanan siber perlu dilakukan terus-menerus agar masyarakat lebih sadar pentingnya melindungi data,” tambahnya.

Meski Indonesia berada di posisi kelima dalam keamanan siber di ASEAN menurut National Cyber Security Index (NCSI), Indri menekankan bahwa kewaspadaan harus tetap ditingkatkan agar keamanan data pribadi masyarakat lebih terlindungi.(man/joe)

Pos terkait