DPMPTSP Kota Tangerang Jadi Rujukan Nasional untuk Layanan PBG 10 Jam, Sosialisasi Digencarkan di 13 Kecamatan

DPMPTSP Kota Tangerang Jadi Rujukan Nasional untuk Layanan PBG 10 Jam, Sosialisasi Digencarkan di 13 Kecamatan

KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang kembali menorehkan prestasi dalam pelayanan publik melalui inovasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang maksimal hanya membutuhkan waktu 10 jam. Keberhasilan ini menarik perhatian 30 kota dan kabupaten di Indonesia yang ingin mempelajari serta mengadopsi sistem layanan cepat dan efisien tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2025, setiap pekan Kota Tangerang menerima kunjungan dari berbagai daerah untuk berdiskusi langsung mengenai sistem layanan PBG 10 Jam Selesai.

Bacaan Lainnya

“Beberapa daerah yang telah berkunjung di antaranya Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Berau, Kota Malang, Kota Palembang, Kabupaten Sukoharjo, Kota Palopo, serta yang terbaru Kota Padang dan Kabupaten Labuhan Batu Utara,” ujar Sugihharto, Rabu (06/3/2025).

Menurut Sugihharto bahwa layanan PBG Maksimal 10 Jam Selesai menerapkan pemangkasan birokrasi dengan menyediakan 68 desain prototipe secara gratis di perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Dengan sistem ini, proses pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan ekonomis.

“Pemohon cukup mengunduh gambar prototipe dari aplikasi perizinan online Kota Tangerang, kemudian mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG sesuai persyaratan PBG 10 jam. Setelah itu, waktu maksimal 10 jam mulai dihitung,” jelasnya.

Sosialisasi Layanan PBG di 13 Kecamatan

Untuk memastikan layanan ini dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, Pemkot Tangerang menggelar sosialisasi di 13 kecamatan yang berlangsung pada 11-27 Februari 2025 lalu.

“Sosialisasi ini penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya izin bangunan yang sah, sekaligus memperkenalkan kemudahan proses perizinan yang bisa dimanfaatkan secara luas,” kata Sugihharto.

Dalam sosialisasi ini, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, dan manfaat program PBG 10 Jam. Selain itu, sesi interaktif juga disediakan agar warga bisa bertanya langsung terkait manfaat serta teknis program ini.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program ini dapat menghadiri sosialisasi di kecamatan masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan. Layanan PBG 10 Jam juga dapat diakses langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

Sugihharto berharap, dengan adanya sinergi ini, percepatan layanan perizinan bangunan dapat diterapkan lebih luas, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“Kami siap membantu dan memfasilitasi segala hal yang dibutuhkan agar inovasi ini bisa dinikmati oleh masyarakat luas,” tutupnya.(ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *