KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Tahun 2024, berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tangerang. Rabu (19/06/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang H. Turidi Susanto, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang H. Kosasih.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, bahwa untuk keseluruhan Fraksi di lembaga DPRD Kota Tangerang menerima dan menyetujui 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Antara lain penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan terciptanya dan tata kelola kearsipan yang baik dan akuntabel, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai, serta upaya memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang kearsipan.
“Untuk Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda ini menekankan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat dalam melindungi hak generasi yang mendatang atas kesehatan lingkungan. Penyesuaian dalam Raperda ini mencakup pengelolaan kawasan, pengendalian iklan produk rokok, dan prosedur penegakan peraturan,” ujar Gatot Wibowo.
“Maka, dari semua Fraksi telah menerima dan menyetujui, untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).” Imbuhnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah, hal tersebut dikarenakan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan.
“Selain itu, terkait Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, penyesuaian dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah sesuai dengan pedoman nasional, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan peraturan terkait lainnya, yang bertujuan untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan oleh Ketua DPRD dan Pj. Walikota Tangerang di hadapan para Anggota DPRD Yang hadir bersama tamu undangan.(ADV)