KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten sejak 10 April 2025 mencatatkan hasil signifikan di UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang.
Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong, mengungkapkan bahwa selama dua pekan pelaksanaan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 25,8 miliar dari 35.025 unit kendaraan.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat tinggi. Hari pertama kami terima Rp 1,6 miliar, dan kini sudah Rp 25 miliar lebih,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Dari total tersebut, Rp 20,7 miliar berasal dari 26.476 unit kendaraan roda dua dan Rp 5 miliar dari 8.549 unit kendaraan roda empat.
Program pemutihan ini membebaskan denda dan tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025. Program berlaku hingga 30 Juni 2025.
“Kami imbau masyarakat manfaatkan program ini sebaik mungkin dengan datang langsung ke kantor atau gerai Samsat terdekat,” tutup Awal. (man/joe)