Herlina Basri Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Di Universitas Borobudur

Herlina Basri, dosen Fakultas Hukum di Universitas Pamulang, baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur. Setelah menyelesaikan sidang terbuka pada 12 November 2024, Herlina Basri berbagi cerita mengenai perjalanan dan harapannya dalam penelitian yang ia jalani.

Demikian wawancara Eksklusif wartawan VivaBanten.com dengan Herlina Basri usai sidang terbuka dalam Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur yang terakreditasi “UNGGUL”. Berikut ini wawancara eksklusif dengan Herlina Basri usai sidang:

Wartawan: Selamat atas kelulusan Ibu dengan predikat “Sangat Memuaskan”! Bisa diceritakan tema disertasi yang Ibu angkat?

Herlina Basri: Terima kasih banyak. Disertasi saya berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Pembaharuan Hukum di Era Society 5.0.” Topik ini saya pilih karena transaksi digital atau e-commerce sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, apalagi dengan berkembangnya teknologi di era Society 5.0, yang menciptakan tantangan baru dalam perlindungan konsumen.

Wartawan: Menarik sekali, Bu. Apa yang menjadi poin utama dalam penelitian Ibu?

Herlina Basri: Inti dari penelitian ini adalah pentingnya perlindungan hukum yang progresif bagi konsumen di tengah perubahan teknologi yang pesat. Transaksi online menghadirkan berbagai risiko bagi konsumen, seperti keamanan data dan kepercayaan dalam transaksi. Saya ingin menawarkan pembaharuan hukum yang lebih adaptif agar bisa melindungi konsumen, sekaligus mendukung perkembangan e-commerce di Indonesia.

Wartawan: Saat sidang, siapa saja yang hadir sebagai tim penguji?

Herlina Basri: Dalam sidang, saya diuji oleh Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc, sebagai ketua sidang. Lalu ada Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M, yang juga Direktur Program Doktor Hukum, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, S.H., M.H sebagai promotor saya, dan Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H sebagai co-promotor. Selain itu, ada juga dua penguji eksternal, Prof. Dr. Darmadi Durianto, SE., MBA dan Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H.

Wartawan: Tantangan apa yang Ibu rasakan selama menyusun dan mempertahankan disertasi ini?

Herlina Basri: Salah satu tantangan terbesarnya adalah bagaimana menyesuaikan penelitian saya dengan perkembangan teknologi yang cepat. Topik ini terus berkembang seiring berjalannya waktu, sehingga saya harus memastikan bahwa setiap data dan analisis selalu relevan dengan kondisi terbaru. Selain itu, saya perlu mempertahankan argumen saya dengan baik di depan para penguji yang memiliki berbagai pertanyaan kritis.

Wartawan: Apa harapan Ibu dengan hasil penelitian ini?

Herlina Basri: Harapan saya, semoga penelitian ini dapat memberikan manfaat bagi perlindungan konsumen, terutama dalam transaksi e-commerce. Saya ingin masyarakat Indonesia, khususnya para konsumen, merasa lebih aman dan terlindungi ketika bertransaksi online. Ini juga bisa menjadi masukan bagi pembuat kebijakan agar hukum kita lebih adaptif terhadap perkembangan era digital.

Wartawan: Bagaimana menurut Ibu, kesiapan regulasi di Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital ini?

Herlina Basri: Regulasi kita sebenarnya sudah mulai menyesuaikan dengan perkembangan digital, tapi masih ada banyak ruang untuk perbaikan. Contohnya, Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ada saat ini perlu diperkuat agar sesuai dengan dinamika transaksi digital. Di beberapa negara, regulasi sudah lebih adaptif terhadap teknologi, bahkan memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan konsumen secara ketat. Harapannya, Indonesia juga bisa lebih progresif dalam hal ini.

Wartawan: Apakah Ibu memiliki rencana untuk mengembangkan penelitian ini lebih lanjut?

Herlina Basri: Iya, tentu. Saya berharap bisa melanjutkan penelitian ini untuk mengkaji aspek-aspek hukum yang lebih spesifik, seperti regulasi perlindungan data pribadi dan pengawasan transaksi lintas negara. Di era digital, transaksi tidak lagi terbatas pada wilayah tertentu, sehingga perlindungan konsumen juga harus melibatkan kerjasama lintas negara. Mungkin ke depannya, saya akan fokus pada aspek ini.

Wartawan: Dengan gelar Doktor yang sekarang Ibu peroleh, apa langkah berikutnya?

Herlina Basri: Gelar ini adalah tanggung jawab baru bagi saya. Saya ingin terus berkontribusi dalam dunia pendidikan dan hukum, baik melalui pengajaran di kampus maupun penelitian lanjutan. Selain itu, saya berharap dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan perlindungan hukum di kalangan konsumen.

Wartawan: Terakhir, bagaimana kesan Ibu terhadap Universitas Borobudur?

Herlina Basri: Universitas Borobudur sudah sangat mendukung selama proses saya menempuh program doktor ini. Dengan akreditasi unggul yang dimiliki, saya merasa difasilitasi secara baik dalam penelitian ini. Saya berharap universitas ini terus mencetak lulusan berkualitas yang bisa berkontribusi bagi bangsa.

Wartawan: Terima kasih atas waktunya, Bu Herlina. Sekali lagi, selamat atas pencapaian gelar Doktor Ilmu Hukum!

Pos terkait