TANGSEL (VivaBanten.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) mengumumkan panduan resmi bagi warga yang ingin memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG ini menjadi syarat utama untuk pembangunan gedung di wilayah Tangerang Selatan, dan prosesnya telah dirancang untuk mudah diakses oleh masyarakat.
Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Hadi Wibowo mengatakan, seluruh permohonan PBG kini dapat diajukan secara online melalui portal resmi http://simbg.pu.go.id.
Menurut Hadi pada tahap pertama, pemohon diminta untuk mendaftarkan diri di portal tersebut dan mengunggah dokumen teknis rencana bangunan. Dokumen ini mencakup gambar situasi, rencana tapak, serta detail bangunan yang meliputi aspek arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
Setelah dokumen lengkap diunggah kata Hadi, Dinas Teknis akan melakukan penilaian untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis. Jika semua persyaratan teknis terpenuhi, tahap berikutnya adalah penghitungan retribusi oleh Dinas Teknis, yang kemudian akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon wajib membayar retribusi tersebut dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerbitan SKRD dan mengunggah bukti pembayaran ke akun SIMBG mereka.
“Setelah pembayaran diverifikasi, kami akan melakukan pengecekan akhir dan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (SK PBG) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Hadi Wibowo, Jumat (9/11/2024)
Hadi menuturkan, pihaknya telah menyediakan layanan bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut. Untuk pertanyaan atau panduan tambahan, warga dapat menghubungi hotline SIMBG Tangsel di nomor 0812-8891-7139 atau melalui CS MPP di nomor 021-53150120 ext. 1612.
“Dengan prosedur yang lebih terstruktur dan bantuan dari pemerintah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan pembangunan gedung secara legal dan cepat di Kota Tangerang Selatan,” ucapnya.
Selain memudahkan proses perizinan tambah Hadi, DCKTR Tangerang Selatan juga berkomitmen meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan, termasuk memberikan sosialisasi secara rutin dan memperbaharui sistem pelayanan online untuk mempercepat proses perizinan.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Hadi Wibowo menekankan bahwa regulasi terkait PBG ini didasarkan pada beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mendukung penyederhanaan prosedur perizinan.
“Peraturan ini bertujuan agar seluruh bangunan di Kota Tangerang Selatan dibangun dengan standar yang telah ditetapkan dan memenuhi ketentuan keamanan yang diatur pemerintah,” kata Hadi.
Masih menurut Hadi, Pemkot Tangsel juga mengedepankan penggunaan sistem SIMBG sebagai layanan digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Dengan adanya SIMBG, pemohon dapat memantau perkembangan proses perizinan mereka secara real-time dan langsung mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Ini merupakan bagian dari upaya DCKTR untuk memberikan kemudahan akses layanan sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka, yang juga mendukung protokol kesehatan.
Dengan panduan lengkap dan dukungan layanan yang tersedia, Hadi Wibowo mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sistem PBG ini sebagai upaya bersama dalam menciptakan kualitas pembangunan yang lebih baik di Kota Tangerang Selatan.
“Kami berharap masyarakat proaktif dan mengikuti prosedur yang telah disediakan. Tujuan kami adalah memastikan bahwa setiap bangunan di Tangerang Selatan memenuhi standar teknis dan keselamatan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi semua,” tandasnya.(*)