KABUPATEN TANGERANG (VivaBanten.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi mengatur jam operasional restoran, kafe, rumah makan, serta menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadan. Dalam SE tersebut, tempat makan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga 04.00 WIB, sedangkan tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan hingga dua hari setelah Idul Fitri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, mengatakan kebijakan ini bertujuan menjaga toleransi dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Selain pengaturan jam operasional, pemilik restoran, kafe, dan rumah makan yang menyediakan makan di tempat juga diimbau memasang tirai atau sejenisnya agar lebih menghormati masyarakat yang berpuasa,” ujarnya usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu (26/2).
Soma menegaskan, pemilik tempat usaha diharapkan mematuhi aturan ini. Jika ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan kewenangannya.
“Kami berharap seluruh pengelola restoran, kafe, dan tempat hiburan umum mematuhi aturan ini. Jika ada pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan,” tambahnya.
Selain pengaturan jam operasional tempat makan, Pemkab Tangerang juga menutup sementara tempat hiburan umum, termasuk karaoke, spa, sauna, massage, dan biliar.
“Usaha hiburan umum harus tutup mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” tegas Soma.
Dengan adanya aturan ini, Pemkab Tangerang berharap suasana Ramadan tetap kondusif serta penuh ketenangan dan toleransi bagi seluruh masyarakat.(man/joe)