KOTA TANGERANG (VIVABANTEN.COM) – Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang tengah melakukan penataan diinternal maupun external diantaranya, sistem penagihan, perapihan denda para pelanggan dan penguatan digitalisasi proses kerja secara keseluruhan.
Direktur Utama Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Doddy Effendi mengatakan, bahwa untuk untuk meminimalkan salah paham pada informasi tagihan, para pelanggan dihimbau untuk rutin melakukan baca meter secara mandiri setiap tanggal 1 hingga 5 di setiap bulannya.
“Hal ini, dalam rangka memvalidasi pembacaan meter atau pemakaian air yang digunakan pelanggan.
Beliau juga menghimbau kepada pelanggan agar membayar tagihan air tepat waktu yaitu di tanggal 1 sampai tanggal 20 tiap bulannya, untuk menghindari sanksi dan denda keterlambatan,“ ujar Doddy
Menurut Doddy, belakangan ini Perumda Tirta Benteng tengah mendapat sejumlah keluhan terkait dugaan adanya tagihan air yang tiba-tiba membengkak, hal ini disebabkan bukan karena tagihan yang tiba-tiba membengkak, melainkan adanya beberapa faktor.
“Faktor kebocoran pada jaringan pelanggan, akumulasi tagihan yang memang belum dibayarkan oleh pelanggan, baik itu biaya administrasi dan biaya pemeliharaan (Abodemen) maupun denda dari para pelanggan, angka meter yang tidak sesuai dan water meter yang rusak,” jelas Doddy.
Doddy menuturkan, pihaknya perlu informasikan kepada pelanggan bahwa untuk tagihan air terdapat beberapa komponen yang terdiri dari : Biaya Administrasi, Pemeliharaan, Denda, Materai dan Jumlah Pemakaian Air. Seluruh konmponen menjadi satu bagian menjadi kesatuan yang tidak dapat di pisahkan.
Untuk Denda atau Sangsi itu sendiri sambung Doddy, diberikan bagi pelanggan yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran air, tentunya apabila pelanggan membayar air tepat wakt yaitu sebelum tanggal 20 setiap bulan maka tentuntanya denda atau sangsi tidak ada.
“Kami berharap kepada seluruh pelanggan untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan agar operasional Perusahaan dapat tetap berjalan,” tukasnya.
Doddy mengungkapkan, menanggapi keluhan pelanggan atas nama SUMINTA dengan ID Pelanggan : 0951707272, dan beralamat di Jl : JL KHARYA BAKTI RT 01 RW 02 /CIPONDOH MAKMUR, yang kabarnya memiliki tagihan air sebesar mencapai Rp. 2.300.000 dengan catatan denda selama 8 bulan, setelah pihaknya lakukan pengecekan pada sistem bahwa jumlah tagihan pelanggan atas nama tersebut adalah sebesar Rp 598.500, yang terdiri dari :
1. Tunggakan Rekening & Denda selama 7 Bulan sebesar Rp173.500, dua sangsi 7 bulan sebesar Rp 425.000 jadi total sebesar Jumlah Rp 598.500.
Sebagai informasi bahwa Perumda Tirta Benteng juga membuka beberapa layanan pengaduan, apabila ada pelanggan yang mendapat ketidaksesuaian dalam tagihan air, pelanggan dapat mengajukan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan air tersebut, yang kemudian akan ada tindak lanjut dengan pengecekan di lapangan. Pengajuan permohonan koreksi atau keberatan atas tagihan tersebut bisa diajukan melalui beberapa layanan pengaduan baik secara ofline maupun online, yaitu :
Untuk Layanan offline di Kantor Perumda Tirta Benteng, Telp 021-5587-234 dan 0813-1494-0504 (Whatsapp). Kemudian bisa juga melalui kantor Taman Royal 3 Perumahan Cluster Puri Dewata Indah (samping masjid Al-Muhajirin). Mall Pelayanan Publik (Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang). Lalu bisa juga melalui layanan online di APlikasi SIGANTENG, Media Sosial (Instagram) dan aplikasi LAKSA.
Selain layanan tersebut kata Doddy, Perumda tirta Benteng kota Tangerang pun membuka ruang diskusi seluas – luasnya kepada pelanggan apabila masih ada kendala atau kesulitan informasi yang belum jelas terkait layanan air. sehingga dapat terbangun hubungan yang baik antara pelanggan dengan Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, sesuai dengan Visi dan Misi Perusahaan.(rls/joe)