KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai memperketat pengawasan. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM), yang mengawasi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang, khususnya yang berada di jalur mudik atau tujuan wisata.
Ketua Tim Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop UKM, Teguh Heriyadi, menyampaikan bahwa beberapa SPBU baru saja menjalani uji tera untuk memastikan keakuratan standar takar. Di antaranya adalah SPBU 34.15137 di Rest Area KM 14 B dan SPBU 34.15138 di Rest Area KM 13 A, bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana.
“Hasil uji tera menunjukkan bahwa semua dalam kondisi aman, baik dalam hal penakaran maupun peralatan yang digunakan. Jika ditemukan kejanggalan, khususnya pada pengisian bahan bakar di Kota Tangerang, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya ke Disperindagkop UKM,” tegas Teguh.
Ia menambahkan bahwa uji tera ini dilakukan dengan kerja sama dari UPT Pelayanan Metrologi Legal, Kota Tangerang. Melalui kegiatan ini, Disperindagkop UKM berupaya memastikan kenyamanan dan keamanan dalam transaksi pengisian bahan bakar di seluruh SPBU di Kota Tangerang.
“Kegiatan ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang akan menghabiskan waktu liburan akhir tahun,” jelas Teguh.
Menurutnya, hingga saat ini, Kota Tangerang dinyatakan aman dan belum ada laporan mengenai kecurangan dalam penakaran bahan bakar. “Namun, jika ada warga yang menemukan atau mengalami kecurangan, dapat melapor melalui nomor WhatsApp 0812-3582-7972,” tambahnya.
Sebagai catatan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 15 Ayat 3 Huruf C Permendagri Nomor 26 Tahun 2017. Kementerian Perdagangan, melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta Direktorat Metrologi, telah mengimbau agar seluruh wilayah Indonesia melakukan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan oleh metrologi legal.(man/joe)