KOTA TANGERANG (VivaBanten.com) – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Ciledug menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Operasi yang berlangsung pada Jumat (21/2/2025) malam ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah pertokoan yang diduga menjual minuman keras, berdasarkan hasil pengamatan dan laporan warga yang resah dengan peredarannya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah toko kelontong di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sudimara Timur, yang menjual berbagai jenis minuman beralkohol.
“Kami berhasil menyita sekitar 100 botol miras berbagai merek dan ukuran dari satu toko yang berkedok sebagai toko kelontong,” ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, di lokasi operasi.
Seluruh barang sitaan tersebut diamankan di Kantor Trantib Kecamatan Ciledug untuk selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang guna dimusnahkan.
“Peredaran miras kerap memicu gangguan keamanan dan tindakan kriminal, sehingga perlu dilakukan penertiban secara berkelanjutan. Apalagi, jelang bulan Ramadan dan HUT ke-32 Kota Tangerang, kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan merasa aman,” tambah Agung.
Selain penyitaan barang bukti, pedagang yang kedapatan menjual minuman keras akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan.(man/joe)